Seputardosen- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) baru-baru ini mengadakan sosialisasi terkait pengembangan karir dosen yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut mencakup perubahan sistem, persyaratan, dan kebijakan baru yang akan berdampak signifikan bagi para dosen di Indonesia.
Salah satu perubahan utama adalah penggantian aplikasi SINTA dengan Anjani sebagai platform baru untuk keperluan akademik. Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai jumlah ideal profesor di setiap program studi, yakni minimal satu profesor per prodi.
Mulai 1 Januari 2025, gelar Profesor akan diberikan oleh negara, bukan lagi oleh perguruan tinggi. Penting dicatat bahwa gelar Profesor bukan lagi gelar akademik, melainkan jabatan akademik. Implikasinya, dosen yang pensiun atau pindah instansi tidak dapat lagi menyandang gelar Profesor.
Kemenristekdikti juga menekankan pentingnya penentuan rumpun ilmu untuk penilaian jenjang karir dosen, dengan enam rumpun ilmu yang telah ditetapkan. Mulai tahun depan, dosen akan memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan fokus kegiatan mereka, apakah itu mengajar, meneliti, atau menulis artikel ilmiah.
Perubahan struktural juga akan diterapkan, di mana jabatan seperti Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan akan dibebaskan dari tridharma perguruan tinggi. Syarat kenaikan jabatan fungsional juga akan diperbarui, dengan penekanan pada uji kompetensi daripada sistem PAK.
Terakhir, mulai tahun 2025, akan ada perubahan dalam sistem kepegawaian dosen dengan penghapusan status NIDN, NIDK, dan NUP, yang akan digantikan dengan NUPTK.
Perubahan-perubahan ini menandakan langkah besar dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen di Indonesia. Para dosen diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi sistem baru ini yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.