Yth, Pimpinan PTS Dilingkungan LLDIKTI Wilayah X
Melanjutkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud nomor 828/E.E1/KM/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang “Penerapan Kampus Siaga Covid-19” dilingkungan perguruan tinggi, dengan ini disampaikan hal berikut :
- Masyarakat kampus berpartisipasi dalam pengendalian Covid-19 dari berbagai sumber daya yang dimiliki secara efisien dan efektif dalam pencegahan serta memutus rantai Covid-19 baik di level individu maupun lingkungan kampus hingga masyarakat luas;
- Perguruan tinggi diharapkan menerapkan Kampus Siaga berdasarkan Buku Panduan Kampus Siaga Covid-19 di link: http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanKampusCovid19
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Herri
NIP 196312151990011001