Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengeluarkan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) tahun 2025. Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan administrasi bagi dosen, terutama dalam masa transisi aturan baru.
🔑 Isu Strategis dalam Kenaikan JAD 2025
-
Transparansi & Akuntabilitas
Proses kenaikan jabatan akademik, terutama ke Profesor, kini menggunakan evaluasi holistik berdasarkan rekam jejak dosen melalui sistem formal seperti PDDikti dan SINTA. -
Batas Usia Pensiun (BUP)
Usulan kenaikan JAD hanya bisa diajukan paling lambat 3 bulan sebelum BUP. -
Setara: Artikel Ilmiah dan Karya Seni
Untuk bidang seni, desain, kriya, sastra, dan seni pertunjukan, hasil karya seni yang dipamerkan atau dipentaskan di forum signifikan (lokal, nasional, internasional) kini diakui setara dengan publikasi ilmiah. -
Penyetaraan Kualifikasi
Untuk kenaikan ke Lektor Kepala, dosen bergelar Magister kini dipersyaratkan sama dengan Doktor, yakni minimal memiliki publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 1/2 sebagai penulis pertama. -
Syarat Tambahan Kenaikan ke Profesor
Selain publikasi internasional bereputasi (SJR > 0.10 atau JIF > 0.05), dosen juga wajib memenuhi salah satu syarat tambahan, seperti:-
Pernah menerima hibah penelitian kompetitif,
-
Membimbing mahasiswa doktoral,
-
Menguji disertasi minimal tiga kali, atau
-
Menjadi reviewer jurnal internasional bereputasi.
-
📅 Timeline Kenaikan Jabatan Akademik 2025
Proses kenaikan JAD dibagi ke dalam tiga gelombang utama:
-
Gelombang I (Maret–Mei 2025)
-
Pengajuan: 27 Maret – 16 April 2025
-
Validasi: 17 – 21 April 2025
-
Penilaian: 22 April – 9 Mei 2025
-
Revisi Usulan: 13 – 16 Mei 2025
-
-
Gelombang II (Juni–Agustus 2025)
-
Pengajuan dimulai Juni 2025, dengan penilaian berlangsung hingga Agustus 2025.
-
-
Gelombang III (September–November 2025)
-
Pengajuan September 2025, penilaian berakhir November 2025.
-
Semua usulan dilakukan melalui sistem SISTER (https://sister.kemdikbud.go.id/.
📚 Dokumen yang Wajib Disiapkan
-
Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/KL.
-
Surat pernyataan pimpinan PT terkait keaslian dokumen.
-
Berita acara persetujuan senat.
-
Berita acara komite integritas akademik.
-
Pakta integritas keabsahan karya ilmiah/karya seni.
🎨 Pengakuan Karya Seni sebagai Syarat Kenaikan JAD
Aturan baru menegaskan bahwa karya seni yang dipamerkan, dipentaskan, direkam, atau diterbitkan secara resmi di forum yang kredibel memiliki kedudukan setara dengan artikel ilmiah. Penilaiannya melibatkan kurator seni, kritikus sastra, atau asosiasi seni, disertai bukti dokumentasi, katalog, serta rekognisi dari pihak lain.
📝 Catatan Penting dalam Penilaian
-
Artikel syarat khusus tidak boleh berupa literature review atau short communication.
-
Tingkat similaritas maksimal 25%.
-
Kompetensi dosen, karya ilmiah, dan cakupan jurnal harus saling relevan.
-
Hibah penelitian dari Kementerian otomatis diakui dan dapat diverifikasi melalui SINTA.
Kesimpulan
Sosialisasi Usulan Kenaikan JAD Gelombang I Tahun 2025 menegaskan adanya perubahan substansial dalam aturan kenaikan jabatan dosen, terutama dalam:
-
Penilaian berbasis rekam jejak,
-
Kesetaraan antara karya ilmiah dan karya seni,
-
Pengetatan persyaratan publikasi untuk Lektor Kepala dan Profesor, serta
-
Timeline pengajuan yang lebih terstruktur.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan proses kenaikan jabatan dosen di Indonesia semakin transparan, kredibel, dan adaptif terhadap perkembangan keilmuan maupun kesenian.