KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL 2022
Ketentuan Proposal sebagai berikut:
- Proposal riset harus berpedoman pada Terms of Reference dari masing-masing klaster (sebagaimana telah diuraikan sebelumnya)
- Proposal dapat berasal dari proposal baru (belum pernah diajukan sebelumnya), maupun proposal lanjutan (melanjutkan atau terkait dengan kegiatan Program Riset Nasional pada masa Kedeputian IPSK-LIPI)
- Proposal Riset single-year atau multi-years (maksimum 3 tahun), dan pengajuan anggaran dilakukan per 1 (satu) tahun, (2022)
- Memenuhi format proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah anggaran (PMK tahun 2022)
- Bagi proposal riset yang dinyatakan lulus seleksi, maka pengusul wajib menyiapkan Riset Desain
PERSYARATAN DALAM PENGAJUAN PROPOSAL SEBAGAI BERIKUT:
- Berstatus sebagai SDM IPTEK aktif pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Peneliti Kepala diutamakan minimum berpendidikan S2
- Kepakaran dan rekam jejak penelitian berkesesuaian dengan proposal yang diajukan
- Bagi SDM IPTEK yang sedang menjalankan studi Degree by Research BRIN dapat mengusulkan proposal
- Satu orang SDM IPTEK maksimal dapat berada di 2 (dua) ajuan proposal Rumah Program di IPSH (1 posisi sebagai ketua dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal)
- Tim riset berjumlah berkisar 3 – 6 orang, didukung oleh berbagai keahlian yang berasal dari berbagai disiplin keilmuan (multidisiplin)
- Dapat melibatkan lebih dari satu unit kerja (Pusat Riset) di BRIN, dan juga dapat melibatkan periset anggota dari luar BRIN dengan kepakaran yang dapat mendukung kegiatan riset
- Penelitian yang berkolaborasi dengan peneliti asing akan diutamakan
- Dilaksanakan minimum 1 (satu) tahun dan maksimum 3 (tiga) tahun dengan skema pendanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mempunyai keluaran yang terukur, berkualitas, dan jelas pengguna akhirnya
- Dapat menarik berbagai sumber pendanaan (multi sources funding scheme) dan/atau kemitraan pihak luar BRIN.
KETENTUAN PEMBIAYAAN RISET TAHUN 2022
a. Biaya penelitian yang dapat didanai adalah maksimum Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)per proposal penelitian yang diajukan
b. Komponen biaya mengacu pada SBM T.A. 2022
c. Komponen yang tidak dapat dibiayai dalam penganggaran penelitian ini adalah
- Biaya Belanja Modal dan Peralatan (diajukan kepada Deputi Infrastruktur)
- Honor Output Kegiatan
- Biaya Publikasi Ilmiah, biaya seminar, dan biaya peningkatan SDM (biaya ini diajukan kepada Deputi SDM IPTEK)d.
d. Seluruh biaya penelitian diuraikan dalam bentuk Rincian Anggaran Belanja dengan format tabel berikut:
No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan (Ukur) | Biaya (Satuan Ukur) | Jumlah
FORMAT PROPOSAL 2022 (PROPOSAL SINGKAT)
A. ABSTRAK
- Uraian singkat dan komprehensif tentang latar belakang, permasalahan yang akan ditangani/diteliti, dan rencana kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan hipotesis bila berupa penelitian, (tidak lebih dari 1⁄2 halaman)
- Menuliskan Kata Kunci berkisar 5 – 7 kata/frase.
B. PENDAHULUAN
- Dalam menuliskan pendahuluan agar menguraikan:
- Latar belakang, mencakup tinjauan pustaka kegiatan penelitian dan state of the art dari penelitian yang akan dilakukan;
- Tujuan dan sasaran (umum dan spesifik);
- Perumusan masalah.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN (UNTUK PROPOSAL BARU) Menjelaskan hasil-hasil kegiatan/penelitian yang akan dicapai untuk tahun yang berkenaan, dan rencana hasil sampai dengan selesainya proyek.
F. HASIL YANG TELAH DICAPAI (UNTUK PROPOSAL LANJUTAN)
Menjelaskan hasil-hasil yang telah dicapai untuk tahun sebelumnya, dan rencana hasil sampai dengan selesainya kegiatan.
H. PELAKSANA PENELITIAN
Sebutkan institusi dan personel mitra penelitian. Jelaskan secara rinci pembagian peran dan tanggung jawab dalam tim penelitian. Hal serupa juga berlaku apabila terdapat kesepakatan dalam penggunaan peralatan, pembiayaan, publikasi, dan sebagainya. Bila ada MoU atau dokumen sejenis, lampirkan dalam proposal.
I. PERSONALIA
Menguraikan nama personalia peneliti yang terlibat dalam bentuk tabel ( dalam bentuk CV Singkat pada lampiran)
K. DAFTAR PUSTAKA
Menyebutkan referensi yang digunakan dalam proposal yang diajukan
JADWAL SELEKSI PROPOSAL TAHUN 2022
- Penerimaan proposal: 22 November – 31 Desember 2021
- Seleksi Administrasi Proposal Riset: 3-7 Januari 2022
- Seleksi Tim Ahli Proposal Riset: 10-14 Januari 2022
- Pengumuman Proposal yang diterima: 17 Januari 2022
- Pelaksanaan Kegiatan: 18 Januari – 31 Desember 2022
INFORMASI LEBIH LANJUT
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Gedung Sasana Widya Sarwono, Lt. 3
Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.10, Jakarta Selatan 12710
Telp: (021) 522 5711 Ext: 1299 & 1292
Email: ipsh@brin.go.id
Website: ipsh.brin.go.id
Dokumen Sosialisasi :