Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Sesuai dengan Surat dari Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Nomor : 1584/EA/KK.00/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, maka terhitung mulai tanggal 01 Juli 2021, Dosen/Perguruan Tinggi dapat mulai melakukan pengisian data Beban Kerja Dosen (BKD) Tahun 2021 pada aplikasi SISTER Perguruan Tinggi.
Tahapan pelaksanaan yang perlu dilakukan adalah :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menerbitkan SK Penugasan untuk Admin Unit BKD Internal PT dan Admin Fakultas (Prodi).
2. Perguruan Tinggi membuat akun peran untuk Admin Unit BKD Internal PT dan Admin Fakultas (Prodi) melalui laman Manajemen Akses SDID http://akses.kemdikbud.go.id/auth/login akses masuk menggunakan akun peran Admin SISTER.
3. Dengan menggunakan akun peran Admin Unit BKD Internal PT dan Admin Fakultas (Prodi), Perguruan Tinggi beserta Dosen dapat melanjutkan pengisian data BKD Tahun 2021 pada aplikasi SISTER Perguruan Tinggi sesuai dengan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen di dalam Surat Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021, petunjuk teknis pengisian dimulai pada halaman 56.
4. Untuk petunjuk pelaksanaan lainnya, silahkan dilihat pada video Sosialisasi Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen 2021 https://www.youtube.com/watch?v=Wn7RggZi6VM dari Channel Ditjen Dikti.
5. Setelah dinilai oleh Assessor, BKD/Laporan Kinerja Dosen (LKD) dilaporkan seperti biasa pada aplikasi SIMDOS LLDIKTI Wilayah X untuk dasar pencairan dana Tunjangan SERDOS mulai sekarang dan selanjutnya.
6. Pelaporan BKD/LKD di SIMDOS LLDIKTI Wilayah X paling lambat tanggal 30 September 2021 untuk Semester Genap Tahun 2020/2021.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Herri
NIP. 196312151990011001