Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Dilingkungan LLDIKTI Wilayah X
Sehubungan dengan diterbitkannya SK BAN PT nomor : 9 / SK / BAN-PT / Ad-Hoc / XI / 2020 tentang Pencabutan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengenai Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, dengan ini kami sampaikan penjelasan resmi dari BAN PT terkait SK Pencabutan tersebut (Surat terlampir).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Herri
NIP 196312151990011001
selengkapnya unduh disini