hTIpzMycazu8OVXZcjDSROIWRajG98XB7J0SBiwW

Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet Untuk Mahasiswa dan Dosen

Yth; Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah X


Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet Untuk Mahasiswa dan Dosen (foto copy surat terlampir), maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1.Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tiap tahun di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/
2.Proses unggah SPTJM dilakukan dengan dua tahap cutoff yaitu tanggal 15 dan 28 pada bulan September hingga November 2020 serta tanggal 15 dan 21 untuk bulan Desember 2020
3.Agar proses penyaluran berjalan dengan efektif, perguruan tinggi dapat mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk setiap tahap cutoff 
4.SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil derektur) di atas materai
5.Data mahasiswa dan dosen yang sudah diajukan pada SPTJM tidak dapat diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya
6.Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ dapat diakses mulai 14 September 2020
7.Mahasiswa yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah :
    a.Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif atau sedang double degree 
    b.Memiliki laporan aktivitas pada semester 2019/2020 Ganjil, 2019/2020 Genap, 2020/2021 Ganjil, atau 2020/2021 Genap
    c.Belum memiliki status keluar
8.Dosen yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah :
    a.Terdaftar di PDDikti, ber-hombase pada perguruan tinggi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020
    b.Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
    c.Belum memiliki status keluar
9.Ketentuan ini akan selalu dievaluasi dan disampaikan secara berkala kepada seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala,
ttd

Herri
NIP 196312151900011001

selengkapnya unduh disini

Related Posts

Related Posts

1 komentar

  1. wahhh bantuan nya gak pernah tturun om , oh iya ada kah informasi Cara Mendaftarkan Kartu Telkomsel dan jangan lupa kunjungi balik blog ane ya di koinx.id

    BalasHapus