Yth.
Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka dengan ini ditetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai hari libur cuti bersama.
Demikianlah disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Unduh: